Harau (Oktober 2022)-Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan (PUP), melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pelaku utama perikanan mengenai budidaya yang terstandardisasi.
Bimtek CBIB ini, dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2022 bertempat di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota, dihadiri oleh beberapa Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) yang berasal dari 7 Kecamatan yakni Pokdakan Sumber Rezeki, Sinar Batu Putiah, Perintis, Cipta Kerja, Tangguh, Palapa Mina Soang Jaya, Berkah Bersama, Yaqin, Alkautsar, Koto Kociak Farm, Batu Tagak Nan Limo, Mata Air.
Dalam Sambutannya sekaligus membuka acara, Mohd. Siswanto, S.Pi., M.Si menekankan pentingnya prinsip-prinsip CBIB diterapkan oleh seluruh pelaku usaha budidaya, khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tak berbeda dengan Bimtek CPIB Angkatan I dan II, Bimtek CBIB kali ini menghadirkan 3 Narasumber yang sudah ahli di bidangnya masing-masing (Mohd. Siswanto, S.Pi., M.Si, Afrincahyani, S.Pt dan Maria Andesti, S.Pi)
Siswanto menjelaskan pentingnya pelaku usaha memahami CBIB sehingga hasil yang diperoleh juga signifikan. Lebih lanjut Siswanto memaparkan pembudidaya ikan berskala mikro dan kecil wajib menerapkan prinsip-prinsip CBIB, sedangkan Pembudidaya ikan menengah dan besar wajib memiliki sertifikat CBIB.
Disisi lain, Afrincahyani selaku Fungsional pengelola kesehatan ikan menuturkan bahwa Keamanan pangan harus diperhatikan dalam mengkonsumsi ikan. Jangan sampai ikan yang terserang penyakit dan terkandung bahan kimia didalam tubuhnya karena penggunaan obat ikan yang tidak sesuai dengan cara penggunaannya dan tidak terdaftar.
“CBIB akan berhubungan terhadap keamanan pangan, penggunaan obat-obatan, bebas dari logam berat, penerapan biosecurity, pengendalian penyakit ikan dan aspek lingkungan”, ujarnya.
Lebih lanjut Maria Andesti menuturkan bahwa dalam penyusunan CPIB, dokumen harus tertulis jelas dan dapat dimengerti dengan mudah oleh setiap orang yang memerlukannya. Tanpa adanya dokumen yang teratur dan rapi, penerapan CPIB tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak dapat dijamin konsistensinya. “Suksesnya Implementasi CPIB dapat dicapai dengan adanya budaya kerja mutu dalam unit pembenihan, serta komunikasi yang baik internal dan eksternal, paparnya”.
Di akhir Bimbingan Teknis, Sekretaris Dinas Perikanan, Ir. Masmariel didampingi Kepala Bidang PUP, Ira Mainaliza, S.Pi mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan seluruh unsur yang terlibat . Masmariel mengajak pelaku utama perikanan agar secepatnya menerapakan prinsip-prinsip CBIB dalam melakukan budidaya ikan sehingga panen yang dihasilkan memiliki daya saing di pangsa pasar.
Ray S.St.Pi dan Tim PUP
Feedback