DINAS PERIKANAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

STATIS BIDANG PERLINDUNGAN USAHA PERIKANAN

Admin
Senin, 14 Februari 2022
98 Dibaca

Bidang Perlindungan Usaha Perikanan

  1. Kepala Bidang Perlindungan Usaha Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Perlindungan Usaha Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Perlindungan Usaha Perikanan menyelenggarakan     fungsi :
    1. Penyusunan rencana dan program lingkup perlindungan usaha perikanan;
    2. Penyusunan          petunjuk     teknis     operasional     lingkup perlindungan  usaha perikanan;
    3. Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan  pemerintahan daerah bidang perlindungan usaha perikanan;
    4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bidang Perlindungan Usaha Perikanan; dan
    5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh  pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  3.  Uraian tugas Kepala Bidang Perlindungan Usaha Perikanan sebagai berikut :
  4.    Menyusun rencana operasional Bidang Perlindungan Usaha Perikanan berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  5.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Perlindungan               usaha Perikanan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  6.     Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bidang Perlindungan Usaha Perikanan sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  7.    Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Perlindungan Usaha Perikanan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  8.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Perlindungan Usaha Perikanan;
    1. Melaksanakan fasilitasi dan penyediaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan;
    2. Melaksanakan fasilitasi dan penyediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan;
    3. Melaksanakan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
    4. Melaksanakan fasilitasi, penyediaan, pemeliharaan, dan pemantauan sarana dan prasarana perikanan yang dilakukan masyarakat dan pihak swasta lainnya;
    5. Merumuskan rencana perlindungan usaha perikanan;
    6. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidaya ikan;
    7. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi jaminan keamanan dan keselamatan usaha perikanan;
    8. Melaksanakan fasilitasi bantuan hukum bagi nelayan dan pembudidaya ikan;
    9. Melaksanakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan usaha perikanan;
    10. Melaksanakan pengembangan sistem pemasaran komoditas perikanan;
    11. Melaksanakan fasilitasi jaminan kepastian usaha dan jaminan pemasaran ikan melalui pasar lelang, resi gudang, fasilitas pendukung pasar ikan, sintem rantai dingin dan sistem informasi harga ikan;
    12. Melaksanakan koordinasi badan atau lembaga komoditi perikanan;
    13. Melaksanakan pembinaan skala ekonomi, daya saing, dan investasi, pengembangan kewirausahaan bagi kelembagaan perikanan;
    14. Melaksanakan pemantauan bebas biaya penerbitan rekomendasi izin usaha kecil dan pungutan perikanan bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
    15. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Perlindungan Usaha Perikanan; dan
    16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perlindungan Usaha Perikanan, terdiri dari :

  1. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan;
  2. Seksi Jaminan Perlindungan Usaha Perikanan; dan
  3. Seksi Penguatan Daya Saing Usaha Perikanan.

 

  1.    Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan
  1. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Sarana dan Prasarana Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2. Uraian tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan sebagai berikut :
    1. Melakukan fasilitasi dan penyediaan sarana dan prasarana   pembudidayaan ikan;
    2. Melakukan fasilitasi dan penyediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan;
    3. Melakukan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
    4. Melakukan fasilitasi, penyediaan, pemeliharaan, dan pemantauan sarana dan prasarana perikanan yang dilakukan masyarakat dan pihak swasta lainnya;
    5. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanan seksi sarana dan prasarana perikanan; dan
    6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1.    Seksi Jaminan Perlindungan Usaha Perikanan
  1.    Kepala Seksi Jaminan Perlindungan Usaha Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Jaminan Perlindungan Usaha Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2.    Uraian tugas Kepala Seksi Jaminan Perlindungan Usaha Perikanan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    1. Melaksanakan kebijakan daerah terkait Perlindungan Usaha Perikanan;
    2. Menyusun rencana perlindungan usaha perikanan;
    3. Melakukan fasilitasi dan koordinasi jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidaya ikan;
    4. Melakukan fasilitasi dan koordinasi jaminan keamanan dan   keselamatan usaha perikanan;
    5. Melakukan fasilitasi bantuan hukum bagi nelayan dan    pembudidaya ikan;
    6. Melakukan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan usaha perikanan;
    7. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanan seksi perlindungan usaha perikanan; dan
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1.  Seksi Penguatan Daya Saing Usaha Perikanan
  1.      Kepala Seksi Penguatan Daya Saing Usaha Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan Usaha Perikanan melaksanakan urusan pemerintahan di Sektor Penguatan Daya Saing Usaha Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2.    Uraian tugas Kepala Seksi Penguatan Daya Saing Usaha Perikanan sebagai berikut
    1. Melakukan pengembangan sistem pemasaran komoditas perikanan budidaya dan penangkapan ikan;
    2. Melakukan fasiltasi jaminan kepastian usaha dan jaminan pemasaran ikan melalui pasar lelang, resi gudang, fasilitas pendukung pasar ikan, sintem rantai dingin dan sistem informasi harga ikan;
    3. Melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga komoditi perikanan;
    4. Melakukan pembinaan skala ekonomi, daya saing, dan investasi, pengembangan kewirausahaan bagi kelembagaan perikanan;
    5. Melakukan pemantauan bebas biaya penerbitan rekomendasi izin usaha kecil dan pungutan perikanan bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
    6. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Seksi Penguatan Daya Saing Usaha Perikanan; dan
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
`

Feedback