DINAS PERIKANAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

statis PPI

Admin
Selasa, 10 Oktober 2023
113 Dibaca

  1. Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan (PPI)
  1. Kepala Bidang PPI mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di Sektor Pengelolaan Pembudidayaan Ikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang PPI menyelenggarakan fungsi :
      1. Penyusunan rencana dan program lingkup pengelolaan  pembudidayaan ikan;
      2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup pengelolaan pembudidayaan ikan;
      3. Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah bidang pengelolaan pembudidayaan ikan;
      4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan; dan
      5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  3. Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan sebagai berikut :
      1. Menyusun rencana operasional Bidang PPI berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang PPI sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
      3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
      4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang PPI secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
      5. Merumuskan rencana pengelolaan kawasan budidaya, tata pemanfaatan air dan lahan;
      6.   Melaksanakan pengelolaan standar teknis air dan lahan;
      7. Melaksanakan pengembangan pemanfataan air dan lahan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
      8. Melaksanakan penetapan dan pengelolaan kawasan budidaya perikanan;
      9. Melaksanakan pembinaan saluran;
      10. Melaksanakan pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumberdaya ikan untuk perikanan budidaya;
      11. Melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat dalam tata pemanfaatan air dan lahan;
      12.  Melaksanakan pengelolaan standar induk unggul dan benih ikan                         ;
      13. Melaksanakan pemantauan pemasukan dan pengeluaran serta peredaran calon induk, induk dan benih ikan;
      14. Melaksanakan pengelolaan cara pembuatan pakan yang baik;
      15. Melaksanakan survailen mutu pakan ikan;
      16. Melaksanakan pengelolaan cara pembuatan obat ikan yang baik;
      17. Melaksanakan survailen mutu obat ikan;
      18. Melaksanakan survailen pupuk budidaya ikan;
      19. Melaksanakan standar alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan ikan;
      20.   Melaksanakan standar alat dan mesin untuk pembudidaya ikan;
      21. Melaksanakan standar unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan;
      22. Melaksanakan standar keamanan pangan dan lingkungan
      23. Melaksanakan standar wadah pembudidayaan ikan;
      24. Melaksanakan standar cara pembenihan ikan yang baik (CPIB);
      25. Melaksanakan standar cara budidaya ikan yang baik (CBIB);
      26. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pemantauan pengelolaan pembudidayaan ikan;
      27. Melaksanakan pengendalian penyakit ikan;
      28. Melaksanakan pengendalian obat ikan;
      29. Melaksanakan pengendalian residu;
      30. Melaksanakan pengendalian lingkungan budidaya ikan;
      31.   Melaksanakan rehabilitasi lingkungan budidaya ikan;
      32.   Melaksanakan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
      33. Melaksanakan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pembudidaya ikan;
      34. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan           fungsinya.
  1.  Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya, Tata Pemanfaatan Air, Lahan dan Pelestrian Plasma Nutfah
  1.  Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya, Tata Pemanfaatan Air, Lahan dan Pelestarian Plasma Nutfah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang PPI melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Pengelolaan Kawasan Budidaya, Tata Pemanfaatan Air, Lahan, dan Pelestarian Plasma Nutfah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2.   Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya, Tata Pemanfaatan Air, Lahan, dan Pelestarian Plasma Nutfah sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana pengelolaan kawasan budidaya, tata pemanfaatan air, lahan dan pelestarian plasma nutfah daerah;
  2. Melakukan pengelolaan standar teknis air dan lahan;
  3. Melakukan pengembangan pemanfaatan air dan lahan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
  4. Memproses penetapan dan melakukan pengelolaan kawasan budidaya perikanan;
  5. Melakukan pembinaan saluran;
  6. Melakukan pemanfataan dan pelestarian plasma nutfah sumberdaya ikan untuk perikanan budidaya;
  7. Melakukan peningkatan peran serta masyarakat dalam tata pemanfaatan air dan lahan;
  8. Melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kawasan budidaya perikanan, tata pemanfatan air, lahan dan pelestarian plasma nutfah;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1.  Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan          
  1. Kepala Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang PPI melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2. Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    1. Melakukan pengendalian penyakit ikan;
    2. Melakukan pengendalian obat ikan;
    3. Melakukan pengendalian residu;
    4. Melakukan pengendalian lingkungan budidaya ikan;
    5. Melakukan rehabilitasi lingkungan budidaya ikan;
    6.   Melakukan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
    7. Melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kesehatan ikan dan lingkungan;

 

  1.    Seksi Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan
  1. Kepala Seksi Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan mempunyai tugas membantu Kepala PPI melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2. Uraian tugas Kepala Seksi Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    1.  Melakukan pengelolaan standar induk unggul dan benih ikan bermutu;
    2. Melakukan pemantauan pemasukan dan pengeluaran serta peredaran calon induk, induk dan benih ikan;
    3.  Melakukan pengelolaan cara pembuatan pakan yang baik;
    4. Melakukan survailen mutu pakan ikan;
    5.  Melakukan pengelolaan cara pembuatan obat ikan yang baik;
    6.  Melakukan survailen mutu obat ikan;
    7. Melakukan survailen pupuk budidaya ikan;
    8. Melakukan standar alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan  ikan;
    9.  Melakukan standar alat dan mesin untuk pembudidaya ikan;
    10.  Melakukan standar unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan;
    11. Melakukan standar keamanan pangan dan lingkungan (standar ikan konsumsi dan standar ikan non komsumsi;
    12.  Melakukan standar wadah pembudidayaan ikan;
    13. Melakukan standar cara pembenihan ikan yang baik (CPIB);
    14. Melakukan standar cara budidaya ikan yang baik (CBIB);
    15. Melakukan koordinasi pembinaan dan pemantauan pengelolaan pembudidayaan ikan;
    16. Melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan; dan
    17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan  fungsinya.
    18. Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan (PPI)
    19. Kepala Bidang PPI mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di Sektor Pengelolaan Pembudidayaan Ikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
    20. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang PPI menyelenggarakan fungsi :
        1. Penyusunan rencana dan program lingkup pengelolaan  pembudidayaan ikan;
        2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup pengelolaan pembudidayaan ikan;
        3. Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah bidang pengelolaan pembudidayaan ikan;
        4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan; dan
        5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
    21. Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan sebagai berikut :
        1. Menyusun rencana operasional Bidang PPI berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
        2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang PPI sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
        3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
        4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang PPI secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
        5. Merumuskan rencana pengelolaan kawasan budidaya, tata pemanfaatan air dan lahan;
        6.   Melaksanakan pengelolaan standar teknis air dan lahan;
        7. Melaksanakan pengembangan pemanfataan air dan lahan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
        8. Melaksanakan penetapan dan pengelolaan kawasan budidaya perikanan;
        9. Melaksanakan pembinaan saluran;
        10. Melaksanakan pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumberdaya ikan untuk perikanan budidaya;
        11. Melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat dalam tata pemanfaatan air dan lahan;
        12.  Melaksanakan pengelolaan standar induk unggul dan benih ikan                         ;
        13. Melaksanakan pemantauan pemasukan dan pengeluaran serta peredaran calon induk, induk dan benih ikan;
        14. Melaksanakan pengelolaan cara pembuatan pakan yang baik;
        15. Melaksanakan survailen mutu pakan ikan;
        16. Melaksanakan pengelolaan cara pembuatan obat ikan yang baik;
        17. Melaksanakan survailen mutu obat ikan;
        18. Melaksanakan survailen pupuk budidaya ikan;
        19. Melaksanakan standar alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan ikan;
        20.   Melaksanakan standar alat dan mesin untuk pembudidaya ikan;
        21. Melaksanakan standar unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan;
        22. Melaksanakan standar keamanan pangan dan lingkungan
        23. Melaksanakan standar wadah pembudidayaan ikan;
        24. Melaksanakan standar cara pembenihan ikan yang baik (CPIB);
        25. Melaksanakan standar cara budidaya ikan yang baik (CBIB);
        26. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pemantauan pengelolaan pembudidayaan ikan;
        27. Melaksanakan pengendalian penyakit ikan;
        28. Melaksanakan pengendalian obat ikan;
        29. Melaksanakan pengendalian residu;
        30. Melaksanakan pengendalian lingkungan budidaya ikan;
        31.   Melaksanakan rehabilitasi lingkungan budidaya ikan;
        32.   Melaksanakan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
        33. Melaksanakan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pembudidaya ikan;
        34. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan           fungsinya.
    22.  Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya, Tata Pemanfaatan Air, Lahan dan Pelestrian Plasma Nutfah
    23.  Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya, Tata Pemanfaatan Air, Lahan dan Pelestarian Plasma Nutfah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang PPI melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Pengelolaan Kawasan Budidaya, Tata Pemanfaatan Air, Lahan, dan Pelestarian Plasma Nutfah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
    24.   Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya, Tata Pemanfaatan Air, Lahan, dan Pelestarian Plasma Nutfah sebagai berikut :
    25. Menyusun rencana pengelolaan kawasan budidaya, tata pemanfaatan air, lahan dan pelestarian plasma nutfah daerah;
    26. Melakukan pengelolaan standar teknis air dan lahan;
    27. Melakukan pengembangan pemanfaatan air dan lahan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
    28. Memproses penetapan dan melakukan pengelolaan kawasan budidaya perikanan;
    29. Melakukan pembinaan saluran;
    30. Melakukan pemanfataan dan pelestarian plasma nutfah sumberdaya ikan untuk perikanan budidaya;
    31. Melakukan peningkatan peran serta masyarakat dalam tata pemanfaatan air dan lahan;
    32. Melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kawasan budidaya perikanan, tata pemanfatan air, lahan dan pelestarian plasma nutfah;
    33. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    34.  Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan          
    35. Kepala Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang PPI melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
    36. Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
      1. Melakukan pengendalian penyakit ikan;
      2. Melakukan pengendalian obat ikan;
      3. Melakukan pengendalian residu;
      4. Melakukan pengendalian lingkungan budidaya ikan;
      5. Melakukan rehabilitasi lingkungan budidaya ikan;
      6.   Melakukan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
      7. Melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kesehatan ikan dan lingkungan;
    37.  

    38.    Seksi Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan
    39. Kepala Seksi Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan mempunyai tugas membantu Kepala PPI melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
    40. Uraian tugas Kepala Seksi Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
      1.  Melakukan pengelolaan standar induk unggul dan benih ikan bermutu;
      2. Melakukan pemantauan pemasukan dan pengeluaran serta peredaran calon induk, induk dan benih ikan;
      3.  Melakukan pengelolaan cara pembuatan pakan yang baik;
      4. Melakukan survailen mutu pakan ikan;
      5.  Melakukan pengelolaan cara pembuatan obat ikan yang baik;
      6.  Melakukan survailen mutu obat ikan;
      7. Melakukan survailen pupuk budidaya ikan;
      8. Melakukan standar alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan  ikan;
      9.  Melakukan standar alat dan mesin untuk pembudidaya ikan;
      10.  Melakukan standar unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan;
      11. Melakukan standar keamanan pangan dan lingkungan (s

Berita terbaru
`

Feedback