DINAS PERIKANAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sekretariat

Admin
Selasa, 10 Oktober 2023
111 Dibaca

Sekretariat terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.

 

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Dinas.

2. Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan informasi publik dinas;
  3. Pelaksanaan tugas administrasi umum Dinas;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang- undangan
  3. Melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah/urusan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan informasi publik dinas dengan unit kerja lain yang terkait;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang kepegawaian lingkup Dinas;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengetikan, penggandaan, dan kearsipan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  6. Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Mengusulkan kebutuhan, pengangkatan, penempatan dan pemindahan serta pemberhentian ASN di lingkungan dinas sesuai kewenangannya;
  8. Mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan ASN sesuai kewenangannya;
  9. Mengumpulkan, mengoreksi, dan pengolahan data kepegawaian; 2. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan pembinaan hukum serta ketatalaksanaan pegawai di lingkup Dinas; 3. Merencanakan kebutuhan dan pengadaan barang inventaris / perlengkapan dinas; 4. Melaksanakan penyusunan/pengusulan kebutuhan perlengkapan Dinas kepada pimpinan; 5. Melaksanakan/mengusulkan administrasi penghapusan asset Dinas; 6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris; 7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;dan 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

(1) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Ke angan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi perencanaan, keuangan dan pelaporan Dinas;
  3. Pelaksanaan tugas perencanaan, penatausahaan keuangan dan pelaporan Dinas;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang- undangan urusan kesekretariatan di bidang administrasi perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
  3. Menyiapkan bahan rencana anggaran belanja lingkup Dinas;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Melaksanakan koordinasi/konsultasi perencanaan dan pelaporan dinas dengan unit kerja lain yang terkait;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi perencanaan, keuangan dan pelaporan kepada unit organisasi dilingkup Dinas;
  7. Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP- UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
  8. Melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
  9. Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  10. Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  11. Memantau pelaksanaan/penggunaan anggaran belanja Dinas;
  12. Menyiapkan penyusunan dan penerapan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal bidang perikanan;
  13. Menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
  14. Menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  15. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
  16. Menyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
  17. Menyusun konsep pembuatan profil dinas;
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
`

Feedback