Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan
- Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Pemberdayaan Usaha Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program lingkup pemberdayaan usaha perikanan;
- Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup pemberdayaan usaha perikanan;
- Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan p emerintahan daerah bidang pemberdayaan usaha perikanan;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Uraian tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Menyusun rencana operasional Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
- Merumuskan rencana pemberdayaan usaha perikanan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang berbasis sertfikasi kompentensi (keahlian dan keterampilan) baik formal dan informal serta pemagangan;
- Melaksanakan pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi anak nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
- Melaksanakan pengembangan pelatihan kewirausahaan bidang perikanan;
- Melaksanakan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi perikanan;
- Melaksanakan kerjasama alih teknologi perikanan;
- Melaksanakan fasilitasi penyediaan informasi perikanan meliputi potensi sumberdaya ikan dan migrasi ikan, potensi lahan dan air, sarana produksi, ketersedian bahan baku, harga ikan, peluang dan tantangan pasar, prakiraan iklim dan cuaca, wabah penyakit ikan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pemberian subsidi perikanan dan bantuan modal;
- Melaksanakan fasilitasi penumbuhkembangan kelembagaan perikanan meliputi pranata sosial berdasarkan budaya setempat, kelompok nelayan, kelompok usaha bersama, kelompok pembudidaya ikan, kelompok pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, gabungan kelompok, asosiasi, koperasi, dan badan usaha perikanan;
- Melaksanakan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan meliputi tata cara budidaya, tata cara penangkapan ikan, analisis kelayakan usaha yang menguntungkan, kemitraan usaha dan pengelolaan permodalan;
- Melaksanakan pendampingan usaha perikanan;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemberian kartu nelayan dan kartu pembudidaya ikan;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kelembagaan perikanan dengan pusat pelayanan usaha terpadu daerah;
- Melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha perikanan baik tahapan usaha (praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran dan pengembangan), pola kemitraan (inti plasma, perdagangan umum, bagi hasil dan kerjasama operasional) maupun cangkupan kemitraan (keterampilan manajemen dan teknis, pemasaran, permodalan, SDM, teknologi, tata niaga, rantai pasok, CSR dan bina lingkungan);
- Melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha dalam perjanjian tertulis;
- Melaksanakan pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan;
- Melaksanakan fasilitasi pembiayaan usaha perikanan melalui fasilitasi kerjasama dengan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;
- Melaksanakan fasilitasi bantuan pendanaan dan pembiayaan usaha perikanan melalui pinjaman modal, sarana dan prasarana usaha perikanan, pemberian subsidi biaya kredit/ imbal jasa penjaminan, pemanfaatan dana CSR dari badan usaha;
- Melaksanakan fasilitasi perizinan usaha perikanan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan meliputi Izin penangkapan ikan, izin pemuliaan ikan, izin pelepasan ikan, izin pemasukan calon induk, induk dan benih ikan, izin pengeluaran calon induk, induk dan benih ikan, izin pemasukan ikan jenis baru, izin pengeluaran ikan jenis baru, izin peredaran obat ikan, izin pelepasandan peredaran ikan hasil rekayasa genetika, sertifikat pendaftaran pakan ikan, sertifikat pendaftaran penyediaan obat ikan, sertfikat pendaftaran obat ikan dan perizinan lainnya yang berada di wilayah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Melaksanakan fasilitasi perizinan perikanan skala usaha kecil;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi perizinan perikanan pada pusat layanan usaha terpadu daerah;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan, terdiri dari :
- Seksi Peningkatan SDM Pelaku Usaha Perikanan;
- Seksi Kemitraan Usaha dan Fasilitasi Perizinan Perikanan; dan
- Seksi Kelembagaan, Pendampingan dan Koordinasi Penyuluhan Perikanan.
- Seksi Peningkatan SDM Pelaku Usaha Perikanan
- Kepala Seksi Peningkatan SDM Pelaku Usaha Perikanan Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Peningkatan SDM Pelaku Usaha Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Uraian tugas Kepala Seksi Peningkatan SDM Pelaku Usaha Perikanan sebagai berikut :
- Menyusun rencana Peningkatan SDM Pelaku Usaha Perikanan Perikanan;
- Melakukan pendidikan dan pelatihan bidang berbasis sertifikasi kompentensi (keahlian dan keterampilan) baik formal dan informal serta pemagangan;
- Melakukan pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi anak nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
- Melakukan pengembangan pelatihan kewirausahaan bidang perikanan;
- Melakukan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi perikanan;
- Melakukan kerjasama alih teknologi perikanan;
- Melakukan fasilitasi penyediaan informasi perikanan meliputi potensi sumberdaya ikan dan migrasi ikan, potensi lahan dan air, sarana produksi, ketersedian bahan baku, harga ikan, peluang dan tantangan pasar, prakiraan iklim dan cuaca, wabah penyakit ikan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pemberian subsidi perikanan dan bantuan modal;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Seksi Peningkatan SDM Pelaku Usaha Perikanan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Kemitraan Usaha dan Fasilitasi Perizinan Perikanan
- Kepala Seksi Kemitraan Usaha dan Fasilitasi Perizinan Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Kemitraan Usaha dan Fasilitasi Perizinan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten.
- Uraian tugas Kepala Seksi Kemitraan Usaha dan Fasilitasi Perizinan Perikanan sebagai berikut :
- Melakukan fasilitasi kemitraan usaha perikanan baik tahapan usaha (praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran dan pengembangan), pola kemitraan (inti plasma, perdagangan umum, bagi hasil dan kerjasama operasional) maupun cangkupan kemitraan (keterampilan manajemen dan teknis, pemasaran, permodalan, SDM, teknologi, tata niaga, rantai pasok, CSR dan bina lingkungan);
- Melakukan fasilitasi kemitraan usaha dalam perjanjian tertulis;
- Melakukan pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan;
- Melaksanakan fasilitasi pembiayaan usaha perikanan melalui fasilitasi kerjasama dengan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;
- Melakukan fasilitasi bantuan pendanaan dan pembiayaan usaha perikanan melalui pinjaman modal, sarana dan prasarana usaha perikanan, pemberian subsidi biaya kredit/ imbal jasa penjaminan, pemanfaatan dana CSR dari badan usaha;
- Melakukan fasilitasi perizinan usaha perikanan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan meliputi Izin penangkapan ikan, izin pemuliaan ikan, izin pelepasan ikan, izin, pemasukan calon induk, indu dan benih ikan, izin pengeluaran calon induk, induk dan benih ikan, izin pemasukan ikan jenis baru, izin pengeluaran ikan jenis baru, izin peredaran obat ikan, izin pelepasandan peredaran ikan hasil rekayasa genetika, sertfikat pendaftaran pakan ikan, sertifikat pendaftaran penyediaan obat ikan, sertfikat pendaftaran obat ikan dan perizinan lainnya yang berada di wilayah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Melakukan fasilitasi perizinan perikanan skala usaha kecil;
- Melakukan fasilitasi dan koordinasi perizinan perikanan pada pusat layanan usaha terpadu daerah;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan seksi Kemitraan Usaha dan Fasilitasi Perizinan Perikanan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Kelembagaan, Pendampingan dan Koordinasi Penyuluhan Perikanan
- Kepala Seksi Kelembagaan, Pendampingan dan Koordinasi Penyuluhan Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Kelembagaan, Pendampingan dan Koordinasi Penyuluhan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Uraian tugas Kepala Seksi Kelembagaan, Pendampingan dan Koordinasi Penyuluhan Perikanan sebagai berikut :
- Melakukan fasilitasi penumbuhkembangan kelembagaan perikanan meliputi pranata sosial berdasarkan budaya setempat, kelompok nelayan, kelompok usaha bersama, kelompok pembudidaya ikan, kelompok pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, gabungan kelompok, asosiasi, koperasi, dan badan usaha perikanan;
- Melakukan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan meliputi tata cara budidaya, tata cara penangkapan ikan, analisis kelayakan usaha yang menguntungkan, kemitraan usaha dan pengelolaan permodalan;
- Melakukan pendampingan usaha perikanan;
- Melakukan fasilitasi dan koordinasi pemberian kartu nelayan dan kartu pembudidaya ikan;
- Melakukan fasilitasi dan koordinasi kelembagaan perikanan dengan pusat pelayanan usaha terpadu daerah;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan Seksi Kelembagaan, Pendampingan dan Koordinasi Penyuluhan Perikanan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita terkait bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan :
- Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan,....Eh GakJuga Tuh
- Kejar Daku Kau Kutanggkap
- Ketika mas GURAMI pergi !!
- Wah “Ponten” Aku Berapa ? Masa Merah !! Jilid I
- Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga
- Bidadari Berbisik Di Akabiluru!!
-
Journey To The West… Dapur Bustami!!
-
Pincuran Ruyuang Menuju Juara Bisa !! Siapa Takut !!
-
“Anak Kociak”, Negeri di Ujung Suliki Berharap Menjadi Pemenang !!
-
BBI Tarantang Tunjukkan Merahmu !!
-
Serah Terima Bantuan Sarana Budidaya Ikan Air Tawar oleh Bupati Lima Puluh Kota Kepada Pokdakan !!
-
“HARI INI HARI YANG KU TUNGGU” , BIMTEK CPIB ANGKATAN I
-
“BUKAN BIMTEK BIASA”, CPIB ANGKATAN II
-
“BIMTEK YANG KURINDUKAN”, CBIB ANGKATAN I
-
Pokmaswas Sultan Menuju Juara, Hulu Sinamar !!
-
“THERE IS NO NEED VALIDATION” , JUST FEEL IT !!
-
“KAU SEPERTI MATAHARI DI MUSIM SEMI” I SEE U !!