Bukik Sikumpa, Kec. Lareh Sago Halaban, Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota, Mohd. Siswanto, S.Pi, M.Si menyaksikan secara langsung proses evakuasi excavator Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota (Rabu / 03/02/22).
Selain Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota, proses evakuasi ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD, Virmadona dan Wali Nagari Bukik Sikumpa. Kunjungan ini merupakan kunjungan kedua Mohd. Siswanto, S.Pi, M.Si ke lokasi terpuruknya excavator Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Proses evakuasi dilakukan dengan menarik excavator menggunakan derek. Penarikan excavator menggunakan derek ini dilakukan oleh anggota kelompok dan masyakarat setempat.
Excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota ini awalnya dipinjam oleh kelompok dengan tujuan pembangunan kolam. Namun kondisi lapangan yang rawa, mengakibatkan injakan excavator yang berasal dari batang kelapa patah sehingga excavator terpuruk ke dalam.
Setelah berselang 4-5 jam, akhirnya excavator berhasil ditarik keluar. Semua yang ada dilokasi mengucapkan syukur atas keberhasilan dan kerja sama semua pihak yang terlibat hingga excavator berhasil dikeluarkan.
“Alhamdulillah excavator berhasil dievakuasi. Ini semua berkat kerja sama dan semangat kita semua. Semoga kedepannya hal ini tidak terjadi lagi,”, ungkap Mohd. Siswanto, S.Pi, M.Si.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pemanfaatan Alat Berat Excavator pada Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota Pasal 4, “Penggunaan dan pemanfaatan alat berat excavator dengan indokator kinerja sebagai berikut : a. Luas lahan kolam yang dibangun dan atau direhabilitasi, b. panjang saluran yang dibangun dan atau direhabilitasi, c. panjang jalan akses dan jalan produksi yang dibangun dan atau direhabilitasi, d. jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dicapai.”
Feedback