DINAS PERIKANAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PEMERINTAHAN NAGARI UNTUK KREATIF DAN INOVATIF MEMANFAATKAN POTENSI SUMBER DAYA PERIKANAN

Admin
Jumat, 30 Agustus 2019
1,253 Dibaca
...

Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki potensi sumber daya perikanan seluas 18.954,17 Ha, terdiri dari Perikanan Budidaya seluas 15.164,92 Ha dan Perairan Umum Daratan (sungai, waduk dan genangan lainnya) seluas 3.789,25 Ha. Dari potensi yang ada, yang telah dimanfaatkan untuk  perikanan budididaya baru seluas 1.692,09 Ha (11,16%) dan lahan perairan umum daratan seluas 574,68 Ha (15,16%).

Bupati Lima Puluh Kota Ir.H.Irfendi Arbi, MP menyampaikan hal itu saat membuka Pelatihan Kelompok Masayarakat Pengawas (Pokmaswas) Lubuk Larangan Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Dinas Perikanan, Rabu (28/8/2019). Potensi sumber perikanan yang cukup besar tersebut perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan ekonomi  kerakyatan. Pemerintahan nagari untuk kreatif dan inovatif memanfaatkan potensi sumber daya perikanan. Buatlah perencanaan yang terintegrasi dengan sektor terkait. Salah satunya pengelolaan kawasan lubuk larangan yang terpadu dengan kawasan wisata perairan. Ciptakan kawasan sebagai kawasan wisata nagari, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian masyarakat di sekitarnya.

Pelatihan Pokmaswas Lubuk Larangan dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota Ir. Refilza dan Sekretaris Dinas Perikanan Susy Letrini, S.Pi, M.Si. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lima Puluh Kota Dra. Harneti, Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Ir. Sepdi Paindayeri dan Kepala Bidang Perlindungan  Usaha Perikanan Ir. Nelti Hafni.

Ir. Refilza mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan pemerintahan kabupaten/kota telah mengalami perubahan, terutama di sektor kelautan dan perikanan.  Hal ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan sektor perikanan harus sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah tersebut.

Sementara narasumber Kepala Bidang Pariwisata Dra. Harneti mengungkapkan pentingnya kerjasama dan dukungan semua pihak untuk mengembangkan potensi pariwisata Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain dengan mengembangkan kawasan lubuk larangan sebagai kawasan wisata perairan. Kepada pemerintahan nagari diharapkan untuk menggali dan mengembangkan potensi wilayahnya menjadi kawasan wisata dengan menyusun perencanaan dan regulasi nagari yang mendukung pengembangan wisata, sehingga terwujud nagari/desa wisata.

Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Ir. Sepdi Paindayeri selaku narasumber tentang pengelolaan kawasan budidaya, tata pemanfaatan air, lahan dan pelestarian plasma nutfah di kawasan lubuk larangan, menekankan pentingnya penataan lahan perairan dan penangkapan ikan yang sesuai dengan teknis perikanan, sehingga kelestarian plasma nutfah di perairan tetap terjaga dengan baik.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan Alfadri, S.Pt, MM selaku Ketua Pelaksana Pelatihan Pokmaswas Lubuk Larangan, mengungkapkan bahwa permasalahan utama kelembagaan pelaku utama/usaha perikanan di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah  masih rendahnya kapasitas dan produktifitas kelompok perikanan dalam mengembangkan potensi kelompok dan potensi sumber daya perikanan, sehingga peningkatan kemampuan kelas kelompok baik dari Pemula ke Madya, maupun dari Madya ke Utama kurang berjalan dengan baik.

 Demikian pula halnya dengan pengembangan kelompok dari Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan (Pokdakan, Poklahsar, Pokmaswas Lubuk Larangan dan KUB) ke Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan), ataupun ke Asosiasi Perikanan masih lambat perkembangannya. Sedangkan dari aspek kelembagaan ekonomi di daerah masih lemah kekuatan hukumnya, sehingga dalam pengelolaan usahanya kurang optimal sebagaimana yang diharapkan.

Guna menjawab permasalahan tersebut, maka pembinaan kelembagaan pelaku utama/usaha perikanan di Kabupaten Lima Puluh Kota  perlu ditingkatkan dan dilakukan secara intensif, terintegrasi, dan berkesinambungan baik dalam hal teknis, administrasi, organisasi maupun sosial ekonomi, salah satunya melalui Pelatihan Pokmaswas Lubuk Larangan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pemangku kepentingan (stakeholders) sektor perikanan tentang penguatan dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama/pelaku usaha perikanan guna optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya perikanan.

 Peserta Pelatihan Pokmaswas Lubuk Larangan sebanyak 65 orang, terdiri dari  Wali Nagari/Pemerintahan Nagari 34 orang yang merupakan stakeholders sektor perikanan dan Pokmaswas Lubuk Larangan 31 orang. Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat mengembangkan potensi sumber daya perikanan dan  meningkatkan pengelolaan Pokmaswas Lubuk Larangan di wilayahnya masing-masing secara terprogram, dinamis dan berkelanjutan.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback