Harau (Juli 2022)-Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan (PUP) dan “Penyuluh Perikanan Pusat” melakukan penilaian kelas kelompok kelembagaan jenis Pokdakan berdasarkan KEPMENKP No. 14/2012. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir (KEPMENKP No. 14/2012). Penilaian kelas kelompok dilakukan di pokdakan Gurami super yang terletak di Kecamatan Luak dan pokdakan Harapan Jaya yang terletak di Kecamatan Harau.
Berdasarkan KEPMENKP No. 14/2012, penilaian kelembagaan dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali oleh Tim Penilai. Tim penilai kelembagaan di Kabupaten Lima Puluh Kota Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan No. 18/KEP/DISKAN/2022 tentang “Penetapan Pelaksanaan Penilaian Kelas Kelompok Perikanan Kegiatan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Kecil”. Output dari penilaian tersebut adalah penentuan kelas kelompok yang diperoleh dari kriteria penilaian kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan. Kelas kelompok terdiri dari tiga yaitu kelas pemula, kelas madya dan kelas utama.
Diharapkan dengan adanya penilaian kelembagaan tersebut, kelompok utama perikanan di Kabupaten Lima Puluh Kota berlomba-lomba dalam peningkatan kelas kelompok sesuai kriteria yang butuhkan.
Ray S.St.Pi dan Tim PUP
Feedback