DINAS PERIKANAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

“Seasoning the seasons” di Lima Puluh Kota

Admin
Senin, 28 Agustus 2023
98 Dibaca
...

Harau (Juli-Agustus 2023) Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan (PUP) dan “Penyuluh Perikanan Pusat” melakukan penilaian kelas kelompok kelembagaan jenis Pokdakan / Poklahsar / Pokmaswas / UPR berdasarkan KEPMENKP No. 14/2012. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir, sedangkan Poklahsar adalah kelompok pengolah dan/ atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok. Disisi lain, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Lubuk Larangan adalah kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara bertanggungjawab agar dapat diperoleh manfaat secara berkelanjutan (KEPMENKP No. 14/2012).

Penilaian kelas kelompok dilakukan di kelompok utama perikanan sebanyak 13 (tiga belas) Kecamatan se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Kelompok yang dinilai berdasarkan eksistensi kelompok yang sudah berdiri kurang lebih 2 tahun dan mendapatkan Surat Registrasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Berdasarkan KEPMENKP No. 14/2012, penilaian kelembagaan dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali oleh Tim Penilai. Tim penilai kelembagaan di Kabupaten Lima Puluh Kota Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan No. 16/KEP/DISKAN/2023 tentang “Penetapan Pelaksanaan Penilaian Kelas Kelompok Perikanan Kegiatan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Kecil”. Output dari penilaian tersebut adalah penentuan kelas kelompok yang diperoleh dari kriteria penilaian kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan. Kelas kelompok terdiri dari tiga yaitu kelas pemula, kelas madya dan kelas utama.

Diharapkan dengan adanya penilaian kelembagaan tersebut, kelompok utama perikanan di Kabupaten Lima Puluh Kota berlomba-lomba dalam peningkatan kelas kelompok sesuai kriteria yang butuhkan.

 

Ray S.St.Pi

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback